Realitarakyat.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Iman Sukri menyarankan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sudah diusulkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dibahas di Komisi III DPR RI.
Menurutnya, RUU tersebut akan lebih tepat jika ditangani oleh Komisi III karena berkaitan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kayaknya kebanyakan (kalau di Baleg), nanti diaturlah perampas aset bagaimana. Kayanya lebih pas di Komisi III, kan KUHAP juga di Komisi III, jadi in line begitu,” ujar Iman saat rapat evaluasi prolegnas di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/9).
Iman mengungkapkan saat ini Baleg DPR RI tengah membahas sejumlah RUU penting yang belum rampung, seperti RUU Koperasi, RUU Statistik, hingga RUU Pelindungan Pekerja Migran.
Dengan padatnya agenda tersebut, ia menilai pembahasan RUU Perampasan Aset di Baleg bisa membebani kinerja legislasi.
Selain itu, DPR hanya memiliki sisa 32 hari kerja hingga akhir Desember 2025. Iman pun menekankan perlunya pembentukan panitia kerja (panja) tambahan agar pembahasan RUU lebih efektif.
“Mudah-mudahan dalam 32 hari kita bisa dibikin dua atau tiga Panja, itu lebih efektif agar produk legislasi kita lebih baik dari segi kualitas maupun kuantitas,” kata Iman.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset diusulkan untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 sebagai RUU usul inisiatif DPR.
“Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk ke 2025,” kata Bob Hasan.
RUU tersebut sebelumnya berada di Prolegnas Jangka Menengah 2024–2029 sebagai usulan pemerintah.[prs]







