Realitarakyat.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR RI akan mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 96/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dasco menegaskan DPR RI terus memantau sejumlah putusan MK, termasuk mengenai Tapera. Badan Keahlian DPR RI akan segera menyusun kajian atas putusan tersebut.
“Ya, kami ada juga memonitor beberapa putusan MK yang baru selesai diputuskan, termasuk Tapera,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (30/9).
Selain itu, Dasco meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI serta komisi teknis terkait untuk segera merespons putusan MK dan menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan.
“Baleg DPR dan komisi teknis terkait diminta menyikapi apa yang harus diperbuat terhadap putusan MK tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa kepesertaan Tapera tidak lagi menjadi kewajiban. Hal itu menyusul dikabulkannya uji materi terhadap UU Tapera.
Dalam sidang putusan di Jakarta, Senin (29/9), MK menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU Tapera bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang.
“Menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang, sebagaimana amanat Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman,” ujar Ketua MK Suhartoyo.[prs]







