Realitarakyat.com – Dua hakim dipecat sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) bersama Komisi Yudisial (KY) di Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta.
Mereka yang dijatuhi sanksi berat tersebut adalah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tobelo IGN PRW dan FK hakim dari PN Jember karena diduga terlibat praktik suap dan selingkuh.
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Tobelo dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, Selasa (23/9/2025). Keputusan itu diambil setelah majelis menemukan keterlibatan IGN dalam perkara suap serta penerimaan gratifikasi.
“IGN bersama mantan Hakim PN, asisten mantan Hakim Agung GS telah menerima suap dan gratifikasi perkara di MA,” kata Juru Bicara Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata, Jumat (26/9/2025).
Sidang MKH perkara PN Tobelo dipimpin Hakim Agung Achmad Setyo dengan anggota Sugeng Sutrisno serta Ainal Mardhiah. Sementara, Komisi Yudisial diwakili Anggota KY Joko Sasmito, Sukma Violetta, Mukti Fajar Nur Dewata, dan Binziad Kadafi.
MKH juga menjatuhkan sanksi berat kepada Hakim PN Jember berinisial FK melalui sidang kedua. Hakim FK diberhentikan tetap dengan tidak hormat.
“Hakim FK merupakan hakim PN Jember terbukti berselingkuh, diberhentikan dalam sidang MKH Kamis, 25 September 2025 di Gedung MA,” ujarnya.
Dalam perkara Hakim FK, Majelis Kehormatan Hakim terdiri dari anggota Komisi Yudisial dan Hakim Agung. Dari Komisi Yudisial hadir Siti Nurdjanah sebagai ketua bersama anggota Joko Sasmito, Sukma Violetta, dan Binziad Kadafi.
Adapun dari Mahkamah Agung hadir Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi, Imron Rosyadi, dan Nani Indrawati. ***







