Realitarakyat.com – Ketua DPP Partai Golkar, Dave Laksono, menegaskan bahwa status Adies Kadir sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar tidak terpengaruh meski dinonaktifkan dari keanggotaannya di DPR RI.
“Ya, itu kan hal yang terpisah kan ya (dinonaktifkan dan status di Golkar). Jadi kalau itu Pak Adies tetap sebagai salah satu pimpinan di Golkar,” kata Dave di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (2/9).
Seperti diketahui, Golkar mengambil sikap terhadap Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, usai pernyataannya soal tunjangan DPR viral di publik. Posisinya sebagai anggota dewan pun dinonaktifkan.
Meski demikian, Dave menegaskan Adies masih tercatat sebagai kader aktif Partai Golkar.
“Saya belum tahu kalau itu (sudah ada usulan pengganti pimpinan DPR atau belum). Itu sudah harus tanya langsung ke pimpinan,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPR Nomor 1 Tahun 2020 yang merupakan turunan dari UU MD3, tidak dikenal istilah penonaktifan anggota DPR. Aturan hanya mengatur soal pemberhentian sementara, pemberhentian pimpinan, atau pergantian antar waktu (PAW).
Dalam Pasal 19, disebutkan anggota dapat diberhentikan sementara jika menjadi terdakwa dalam tindak pidana dengan ancaman minimal lima tahun atau kasus tindak pidana khusus.
Sedangkan Pasal 40 menyebut pimpinan DPR dapat diberhentikan jika diusulkan partai politiknya atau ditarik keanggotaannya dari partai.
Namun hingga kini, Dave mengaku belum mengetahui apakah sudah ada usulan resmi dari Golkar terkait pergantian pimpinan DPR.
“Yang jelas, Pak Adies Kadir masih tetap kader Golkar,” tegasnya.[prs]







