Realitarakyat.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih tidak menanggapi lebih jauh pernyataan pengacara Hotman Paris terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Hotman sebelumnya menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima keuntungan, baik dari Google maupun vendor, dalam proyek pengadaan tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menekankan bahwa pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah terhadap Nadiem.
“Mohon maaf, saya tidak bisa berkomentar karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan. Biarkan saja berjalan sesuai ketentuan, dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan,” kata Anang, Minggu (7/9).
Anang menambahkan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih melakukan pendalaman terkait aliran dana dalam kasus tersebut. “Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nanti,” ujarnya.
Sebelumnya, Hotman Paris menyatakan harga Chromebook yang dibeli pemerintah saat itu sudah sesuai dengan standar resmi e-katalog dan melalui mekanisme tawar-menawar yang transparan.
Namun, Kejagung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Ia diduga memiliki peran dalam pertemuan dengan pihak Google yang menghasilkan kesepakatan penggunaan Chrome OS dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Padahal, pada masa Menteri Pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendy, pengajuan Chromebook sempat ditolak karena dianggap tidak sesuai untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Selain Nadiem, empat orang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek), Mulatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek), Juris Tan (mantan staf khusus Nadiem), dan Ibrahim Arif (Konsultan Teknologi Kemendikbudristek).
Mereka diduga melakukan persekongkolan jahat dalam pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi dalam UU Tipikor serta ketentuan pidana lain yang berlaku.







