Realitarakyat.com – Komnas HAM memberikan sejumlah masukan kepada Komisi III DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menekankan prinsip-prinsip HAM yang harus diintegrasikan ke dalam RKUHAP.
Sebab, berdasarkan pengalaman Komnas HAM dalam menerima aduan dan juga penyelidikan, banyak sekali kasus-kasus terkait dengan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum, terutama kepolisian.
“Sehingga dalam RKUHAP ini tentu dibutuhkan adanya satu kesepahaman bahwa harus ada batasan terkait dengan kewenangan yang akan diberikan kepada penyidik dalam menegakkan satu hukum kepada para pihak yang sedang berperkara,” kata Anis kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (22/9).
Selain itu, Anis juga menyebut bahwa Komnas HAM menggarisbawahi terkait dengan beberapa prinsip misalnya di dalam restoratif justice (RJ), upaya paksa hingga hak-hak bagi para saksi korban tersangka dan juga koneksitas.
“Jadi, dalam perkara harus diproses di pengadilan umum maupun pengadilan militer, itu harus jelas diatur di dalam RKUHAP sehingga tidak menimbulkan nantinya kebingungan,” katanya.[prs]







