Hukum  

KPK Dalami Skema Jual-Beli Kuota Haji Khusus Antar Biro Perjalanan

KPK Dalami Skema Jual-Beli Kuota Haji Khusus Antar Biro Perjalanan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). //net /ilustrasi

Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa saksi dari sejumlah biro perjalanan haji dan umrah dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap skema jual-beli kuota haji khusus yang diduga berlangsung antar biro travel haji.

“KPK menduga proses jual-beli kuota ini tidak hanya dilakukan oleh biro travel kepada calon jamaah, tapi juga ada praktik antar biro travel,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/9).

Menurutnya, penyidik perlu mendalami lebih jauh mekanisme perolehan hingga transaksi kuota haji khusus oleh para biro perjalanan.

“Ini penting untuk mengetahui bagaimana praktik-praktik di lapangan dilakukan. Baik cara mendapatkan kuota, maupun mekanisme jual-belinya,” jelas Budi.

KPK menilai kasus ini cukup kompleks mengingat banyaknya biro perjalanan yang terlibat. Sebelumnya, KPK mengungkap sekitar 400 travel haji masuk dalam pusaran dugaan korupsi kuota haji.

“Skemanya sedang didalami oleh penyidik karena memang jumlah biro perjalanan haji khusus cukup banyak, sehingga penyidikannya juga kompleks,” ujar Budi.

Meski demikian, KPK memastikan proses penyidikan berjalan lancar tanpa hambatan. Saat ini, fokus penyidik adalah menelusuri aliran uang dari praktik jual-beli kuota, termasuk mencari pihak yang berperan sebagai “juru simpan” dana haram tersebut.

KPK menduga penyelewengan terjadi dalam distribusi 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi.

Sesuai UU No. 8 Tahun 2019, kuota haji seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Artinya, dari 20.000 tambahan, sebanyak 18.400 dialokasikan untuk reguler dan 1.600 untuk haji khusus.

Namun, praktik di lapangan justru berbeda. Berdasarkan SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas, kuota tambahan itu dibagi rata 50:50 – 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.

Berdasarkan perhitungan awal, KPK menemukan adanya potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun akibat praktik tersebut.[prs]