Realitarakyat.com – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan meski penggunaan sirene dan rotator di jalan raya dibekukan sementara, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan.
“Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas,” kata Agus dalam keterangannya, Minggu (21/9/2025).
Agus menjelaskan, sirene hanya boleh digunakan dalam kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas, bukan sembarangan.
“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan,” tegasnya.
Saat ini, Polri tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator guna mencegah penyalahgunaan.
Evaluasi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 59 ayat 5.
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh,” ujarnya.[prs]







