Realitarakyat.com – Mantan Menteri Pertanian dan Urusan Pedesaan China, Tang Renjian, dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan dua tahun setelah terbukti menerima suap senilai 268 juta yuan atau sekitar Rp627 miliar.
Menurut laporan Xinhua yang dikutip Reuters, Pengadilan Tinggi di Provinsi Jilin, timur laut China, menjatuhkan vonis tersebut pada Minggu (28/9). Dalam putusannya, pengadilan menyatakan Tang menyalahgunakan jabatan untuk memuluskan kepentingan pihak lain terkait operasional bisnis, kontrak proyek, hingga penempatan pekerjaan dengan imbalan uang maupun barang berharga.
Kasus Tang bermula pada Mei tahun lalu ketika Badan Pengawas Antikorupsi Partai Komunis China mengumumkan penyelidikan atas dugaan pelanggaran disiplin dan hukum. Saat itu ia masih menjabat sebagai Menteri Pertanian sebelum akhirnya dicopot dari jabatannya empat bulan kemudian.
China dikenal menerapkan hukuman berat terhadap tindak korupsi dan suap, khususnya yang melibatkan pejabat tinggi. Di bawah kepemimpinan Presiden Xi Jinping, negeri itu memperketat disiplin internal partai dan menindak tegas praktik korupsi yang dianggap merugikan negara. (*)







