Realitarakyat.com – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi undang-undang.
Pengesahan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10).
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kepariwisataan yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia, menyebut pengesahan ini menandai era baru pariwisata nasional.
“Kami tentu bersyukur atas pengesahan ini. Hal ini sekaligus menunjukkan respons bersama DPR dan pemerintah atas dinamika dan kebutuhan masyarakat agar pembangunan pariwisata dilaksanakan secara lebih inklusif, berkelanjutan, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat lokal,” ujarnya.
Menurut Chusnunia, revisi UU Kepariwisataan menambahkan empat bab baru yang mengatur perencanaan pembangunan pariwisata, pengelolaan destinasi, pemasaran terpadu, serta pemanfaatan teknologi informasi dan digitalisasi.
Politisi PKB itu berharap UU Kepariwisataan yang baru akan mendorong arah pembangunan pariwisata nasional yang lebih berkualitas, berkelanjutan, dan berbasis masyarakat.
“Pariwisata kini tidak lagi dipandang sebatas sektor ekonomi, melainkan juga bagian dari pembangunan manusia, kebudayaan, dan identitas bangsa. Ini adalah pergeseran paradigma yang menjadikan pariwisata instrumen peradaban,” jelasnya.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati sejumlah substansi penting, termasuk penguatan pembangunan pariwisata berbasis masyarakat, pemanfaatan teknologi informasi, serta penyelenggaraan kreasi kegiatan yang dapat menjadi daya tarik wisata baru.[prs]







