DPR Minta OJK Cabut Pasal Soal Penagihan Utang Lewat Pihak Ketiga

DPR Minta OJK Cabut Pasal Soal Penagihan Utang Lewat Pihak Ketiga
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. //Net

Realitarakyat.com – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus Pasal 44 ayat (1) dan (2) dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Menurutnya, ketentuan tersebut membuka celah bagi pelaku jasa keuangan untuk melakukan penagihan utang melalui pihak ketiga atau jasa debt collector, yang dinilai sering melanggar hukum di lapangan.

“Saya mendesak OJK menghapus aturan yang memperbolehkan pelaku jasa keuangan melakukan penagihan utang menggunakan jasa pihak ketiga. Praktiknya di lapangan tidak sesuai aturan dan malah banyak terjadi tindak pidana. Masalah utang seharusnya diselesaikan secara perdata,” kata Abdullah, dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu (11/10/2025).

Abdullah mengaku prihatin atas banyaknya kasus pelanggaran yang melibatkan debt collector. Ia mencontohkan peristiwa di Lapangan Tempel Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (2/10), di mana mobil penagih utang ditimpuki warga karena dianggap menimbulkan keributan saat berupaya menarik kendaraan milik debitur.

“Pelanggaran yang dilakukan penagih utang ini sudah banyak diadukan,” tegas Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI itu.

Berdasarkan data OJK, sepanjang Januari hingga 13 Juni 2025, terdapat 3.858 aduan terkait pelanggaran penagihan utang oleh pihak ketiga yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Abdullah menilai, banyak penagih utang yang diduga melakukan tindak pidana seperti ancaman, kekerasan, dan pelecehan terhadap debitur, namun penindakan terhadap perusahaan jasa keuangan masih minim.

“Pertanyaannya, sudah berapa banyak perusahaan jasa keuangan yang diberi sanksi administratif atau bahkan sampai pidana?” ujarnya.

Lebih lanjut, Abdullah menekankan bahwa penyelesaian sengketa utang seharusnya dilakukan melalui mekanisme perdata, bukan melalui penagihan paksa oleh pihak ketiga. Cara ini, menurutnya, lebih menjamin perlindungan hukum bagi kedua belah pihak.

“Melalui jalur perdata, perusahaan jasa keuangan mesti mengikuti mekanisme yang berlaku, mulai dari penagihan, penjaminan, hingga penyitaan. Debitur yang tidak mampu membayar juga bisa masuk daftar hitam atau blacklist nasional melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Bank Indonesia atau OJK,” jelasnya.

Abdullah menegaskan, desakan ini berangkat dari perspektif hukum dan hak asasi manusia (HAM) yang menempatkan konsumen sebagai pihak yang harus dilindungi. Meski demikian, ia mengakui hak kreditur tetap perlu dihormati.

“Negara hukum yang beradab tidak mengukur keberhasilan penegakan hukum dari seberapa banyak orang dipaksa membayar utang, melainkan dari seberapa jauh hak manusia dihormati dalam proses itu,” katanya. (ndi)