Realitarakyat.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah mulai menyidangkan sejumlah Anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politiknya masing-masing.
Sidang tersebut menjadi tahap awal proses etik terhadap para anggota dewan yang tengah menjadi sorotan publik.
“Sidang hari ini adalah sidang awal, yaitu kegiatan dalam melakukan penelaahan atau kajian perkara, dan registrasi perkara — mana yang lanjut, mana yang tidak lanjut,” kata Dasco di Jakarta, Rabu (29/10).
Dasco menjelaskan, sidang perdana ini berfokus pada penelaahan hasil kajian perkara serta proses registrasi untuk menentukan perkara mana yang akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Setelah itu, MKD akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak teradu.
Menurutnya, meski DPR masih berada dalam masa reses, MKD tetap memproses tahapan awal agar begitu masa sidang dimulai pada 3 November 2025, proses persidangan bisa segera digelar.
“Karena ada ketentuan jarak waktu antara registrasi perkara dengan pemanggilan sidang, maka kami memulainya sejak masa reses agar jadwal berjalan sesuai tata beracara MKD,” jelas Dasco.
Ia menegaskan bahwa anggota DPR nonaktif belum dipanggil dalam sidang awal kali ini karena agenda masih terbatas pada tahap administrasi dan registrasi.
“Memang anggota DPR nonaktif itu tidak diundang dalam sidang awal ini,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah partai politik telah menonaktifkan beberapa kadernya yang duduk di DPR RI setelah menuai sorotan publik, termasuk terkait aksi demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus 2025.
Beberapa nama anggota DPR yang dinonaktifkan antara lain Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, serta anggota DPR Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Surya Utama (Uya Kuya).
Langkah MKD ini menjadi tahap awal untuk memastikan setiap anggota DPR yang terlibat dalam dugaan pelanggaran etik dapat diproses secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.[prs]







