Realitarakyat.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada lima komisioner KPU dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU terkait penggunaan private jet mewah senilai Rp46 miliar saat Pemilu dan Pilpres 2024.
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, berharap kasus tersebut tidak berlanjut ke ranah hukum.
Sanksi DKPP dijatuhkan kepada Ketua KPU RI, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz, dan Sekjen KPU RI Bernard Darmawan. Mereka dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
“Penggunaan private jet tidak sesuai dengan perencanaan awal untuk monitoring distribusi logistik di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Dari 59 kali perjalanan, tidak ditemukan satupun rute yang terkait distribusi logistik,” ujar anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi.
Doli yang merupakan mantan Ketua Komisi II DPR selaku mitra KPU menyesalkan kasus tersebut sempat dilaporkan ke DKPP. Ia mengaku telah mengingatkan agar persoalan ini tidak meluas.
“Saya berharap kasus ini hanya sampai di situ saja, tidak berlanjut ke mana-mana, apalagi masalah hukum,” kata Doli di kompleks parlemen, Kamis (23/10).
Doli menambahkan, insiden ini menjadi pelajaran bagi pejabat publik, tidak hanya di KPU, agar lebih berhati-hati menggunakan anggaran rakyat. Ia juga menilai kasus ini menjadi bahan evaluasi bagi DPR dan pemerintah yang menyetujui anggaran KPU.
“Ke depan memang harus lebih cermat dan lebih detail dalam menyetujui penggunaan anggaran,” katanya.
Mengenai pergantian komisioner, Doli menegaskan tidak ada rencana untuk mengganti pihak yang sudah dijatuhi sanksi. DKPP hanya merekomendasikan teguran keras, bukan penggantian.
“Kalau DKPP sudah menegur keras, kan tidak ada rekomendasi untuk diganti. Putusannya cuma tegur keras,” ujarnya. (ndi)







