DPR Dinilai Lamban, Pemilu 2029 Terancam Tetap Gunakan UU Lama

DPR Dinilai Lamban, Pemilu 2029 Terancam Tetap Gunakan UU Lama
Ketua Majelis Agung (KMA) PKN, Gede Pasek Suardika, Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Angraini, Direktur Lingkar Lima Madani, Ray Rangkuti menjadi pembicara dalam Diskusi Publik “Membaca Peta Pemilu 2029” di Kantor Pimpinan Nasional Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di Jakarta baru-baru ini. //ist

Realitarakyat.com – Lambannya kinerja DPR RI periode 2024–2029 dinilai membuka kemungkinan Pemilu 2029 kembali menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Padahal publik berharap pemilu mendatang tidak lagi berpedoman pada regulasi lama atau bahkan menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Desakan agar DPR segera memulai pembahasan revisi UU Pemilu kembali muncul dalam diskusi publik yang digelar Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dalam rangka HUT Ke-4 di Jakarta, Senin (10/11/2025).

Hadir sebagai pembicara Ketua Majelis Agung PKN Gede Pasek Suardika, Pembina Perludem Titi Anggraini, dan Direktur Lingkar Lima Madani Ray Rangkuti.

Isu utama yang disorot adalah kebutuhan revisi UU Pemilu untuk mengakomodasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, terutama terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029.

Titi Anggraini menilai, DPR tidak menunjukkan progres nyata meski revisi UU Pemilu sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

“Sampai saat ini belum terlihat apa yang sudah dilakukan DPR. Situasinya bahkan lebih buruk dibanding 2021,” ujarnya.

Ia mengingatkan kegagalan revisi UU Pemilu pada 2021 akibat deadlock soal Parliamentary Threshold (PT). Perbedaan sikap partai—antara ingin mempertahankan PT 4 persen, menaikkan ke 7 persen, hingga ke 10 persen—membuat pembahasan mandek hingga akhirnya pemerintah mengeluarkan Perppu.

Menurutnya, kondisi serupa berpotensi kembali terjadi karena naskah akademik RUU Pemilu yang seharusnya disusun DPR belum juga tersedia. “Waktu terus berjalan, sekarang sudah hampir memasuki 2026. Sangat mungkin akhirnya digunakan Perppu atau bahkan kembali ke UU lama,” katanya.

Titi juga menyoroti bahwa putusan MK terkait PT bersifat non–self execution sehingga tidak bisa langsung diterapkan tanpa revisi UU. Sementara itu, desain pemilu pasca-putusan MK mewajibkan pemilu nasional dan lokal dipisahkan.

Sementara itu, Ray Rangkuti menilai kinerja DPR saat ini semakin menurun dibanding 15–20 tahun lalu. Ia menyebut akses publik terhadap DPR makin sulit, sementara produktivitas legislasi melemah.

“Untuk masuk ke DPR saja lebih sulit daripada masuk ke penjara. Bagaimana mau bicara soal pembahasan RUU,” ujarnya.

Ray pesimistis revisi UU Pemilu bisa selesai tepat waktu. Ia bahkan menuding sebagian anggota DPR lebih berorientasi pada kepentingan pribadi ketimbang kinerja legislasi.

“Yang mereka banggakan bukan berapa undang-undang yang berhasil disahkan, tapi berapa banyak mobil berderet di garasi,” kata Ray.

Menurutnya, buruknya kinerja DPR dan pemerintah membuat publik kembali mengandalkan Mahkamah Konstitusi sebagai saluran mencari keadilan. Kondisi itu memicu fenomena Judicative Heavy dan menjadikan MK sebagai arena utama perdebatan politik.

Ray juga menyoroti melemahnya oposisi formal dan informal, sehingga aspirasi publik kembali tumpah dalam aksi jalanan, seperti demonstrasi besar pada 27–30 Agustus 2025. “Kalau tidak segera dibenahi, kekacauan seperti itu bisa terulang,” ujarnya.

Sebelumnya, MK memutuskan format pemilu lima kotak bertentangan dengan UUD 1945 dan memerintahkan pemisahan pemilu nasional dan lokal mulai 2029.

Pemilu nasional akan memilih DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara pemilu lokal memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah, dengan jeda 2—2,5 tahun setelah pemilu nasional.

MK menyebut pemilu lima kotak membebani penyelenggara, membuat rekrutmen politik tidak efektif, menenggelamkan isu daerah, dan menyebabkan kejenuhan pemilih. (ndi)