Realitarakyat.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan segera mengundang sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan aktivis yang menolak pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Pertemuan ini disebut akan digelar secara terbuka dan disiarkan langsung melalui TV Parlemen.
“Kami siap memberikan penjelasan mengenai seluruh aspek KUHAP baru, baik substansi maupun teknis. Harapannya, kesalahpahaman yang muncul bisa segera diluruskan,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).
KUHAP terbaru resmi disahkan DPR RI pada 18 November 2025 dan akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Regulasi ini menggantikan KUHAP lama yang telah digunakan selama 44 tahun. Menurut Habiburokhman, KUHAP baru membawa sejumlah perbaikan signifikan, termasuk penguatan perlindungan hak tersangka, korban, dan saksi, serta penerapan mekanisme keadilan restoratif.
Meski demikian, pengesahan KUHAP baru memicu gelombang protes dari masyarakat sipil. Tagar seperti #SemuaBisaKena dan #TolakRKUHAP ramai diperbincangkan di media sosial. Aksi demonstrasi mahasiswa juga sempat digelar di depan Gedung DPR untuk menyuarakan penolakan terhadap sejumlah pasal yang dinilai membuka celah kewenangan aparat, terutama terkait penangkapan dan pengasingan.
Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya menghormati pandangan kritis dari masyarakat. “Itu menunjukkan kepedulian terhadap reformasi hukum. Namun banyak penolakan muncul karena kesalahpahaman, sehingga perlu ada ruang dialog terbuka,” katanya.
14 Substansi Utama KUHAP Baru
RUU KUHAP yang telah disahkan memuat 14 substansi utama, di antaranya:
- Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
- Orientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif dalam penyelesaian perkara.
- Penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi.
- Perlindungan khusus bagi kelompok rentan seperti anak, perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia.
- Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
Dengan rencana mengundang LSM dan aktivis, Komisi III DPR berharap diskusi publik dapat memperjelas substansi KUHAP baru sekaligus meredakan polemik. “Kami ingin pelaksanaan KUHAP baru berjalan sukses dan maksimal, dengan dukungan semua pihak,” tutup Habiburokhman.(Ess)







