Realitarakyat.com – Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Wakil Ketua Komisi III, M Rano Alfath, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperkuat sistem hukum nasional yang dinilai masih menghadapi berbagai persoalan mendasar.
Menurut Rano, meski sudah lebih dari dua dekade sejak Reformasi 1998, supremasi hukum di Indonesia belum sepenuhnya kokoh. Ia menyoroti sejumlah masalah seperti penyalahgunaan kewenangan, praktik kriminalisasi, kekerasan aparat, hingga putusan pengadilan yang menimbulkan kontroversi.
“Kita tidak bisa bicara reformasi Polri tanpa menyinggung Kejaksaan, dan tidak mungkin memperbaiki Kejaksaan tanpa memperkuat integritas peradilan. Tiga institusi ini saling terhubung dalam satu ekosistem,” ujar Rano.
Komisi III menilai reformasi harus dilakukan secara menyeluruh, bukan sektoral. Rano menekankan pentingnya sistem peradilan pidana terpadu yang benar-benar dijalankan, bukan sekadar menjadi slogan.
Sorotan Utama Panja
- Polri: masih ditemukan kasus kriminalisasi, kekerasan aparat, serta lemahnya mekanisme pengawasan.
- Kejaksaan: isu integritas internal, termasuk dugaan penerimaan dana perkara yang hanya berakhir pada pencopotan jabatan.
- Pengadilan: meningkatnya pelanggaran etik hakim dan putusan kontroversial yang meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Rano menambahkan, pembentukan komisi reformasi oleh Presiden menunjukkan adanya pengakuan atas persoalan struktural dan kultural di lembaga penegak hukum. Namun, menurutnya, penindakan disiplin saja tidak cukup tanpa perbaikan tata kelola sumber daya manusia dan penguatan profesionalisme.
Ia juga menekankan bahwa pengadilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan harus dijaga integritasnya. “Kalau benteng ini rapuh, seluruh bangunan negara hukum ikut runtuh,” tegasnya.
Panja Reformasi akan bekerja berbasis data dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari lembaga pengawas, akademisi, masyarakat sipil, hingga komunitas korban. Rano menyebut pengesahan KUHAP baru sebagai salah satu langkah penting dalam memperkuat sistem hukum.
“Reformasi penegakan hukum tidak boleh berhenti pada wacana atau dijadikan komoditas politik. Panja ini harus menghasilkan rekomendasi yang operasional dan memastikan ada pengawasan berkelanjutan,” tutup Rano.(Ess)







