Komisi III DPR Pastikan KUHAP Baru Tak Timbulkan Kekosongan Hukum

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman/Net

Realitarakyat.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak akan menimbulkan kekosongan hukum. Regulasi tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, dan menurutnya seluruh aturan teknis yang diperlukan sudah memiliki dasar hukum yang tetap berlaku.

“Pengesahan KUHAP baru tidak akan menimbulkan kekosongan hukum, karena semua ketentuan yang memerlukan peraturan pelaksana telah memiliki dasar hukum yang masih berlaku,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa berbagai mekanisme hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penahanan, bantuan teknis forensik, penggunaan CCTV, hingga ganti rugi dan rehabilitasi, masih diatur dalam PP 27/1983 beserta perubahannya serta peraturan sektoral di Polri, Kejaksaan, Kemenkes, dan Mahkamah Agung.

“Seluruh peraturan tersebut tetap berlaku sampai Peraturan Pemerintah yang baru tentang Pelaksanaan KUHAP resmi ditetapkan, sehingga tidak ada ruang kosong dalam proses penegakan hukum,” jelasnya.

Habiburokhman menekankan bahwa pemberlakuan KUHAP baru tidak akan menghambat kewenangan aparat penegak hukum. Mekanisme yang sudah berjalan, seperti koordinasi penyidik dan penuntut umum, keadilan restoratif, pembantaran, penyitaan, pengelolaan barang bukti, perlindungan penyandang disabilitas, hingga penanganan tindak pidana korporasi, tetap dapat dilaksanakan berdasarkan regulasi yang ada.

Ia juga menegaskan bahwa KUHAP baru memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan komprehensif. “Publik tidak perlu khawatir bahwa berlakunya KUHAP baru akan menimbulkan jeda atau gangguan dalam proses peradilan pidana. Sistem yang ada tetap berjalan normal, sementara pemerintah menyusun aturan pelaksana untuk memastikan harmonisasi dan penyesuaian teknis,” katanya.

Menurutnya, proses transisi menuju KUHAP baru dilakukan secara terkendali sehingga penegakan hukum tetap efektif dan berkesinambungan. Hal ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Secara umum, mungkin saja ada ketentuan yang belum dapat dilaksanakan tanpa adanya Peraturan Pemerintah. Namun demikian, daya rusak yang muncul akibat situasi tersebut jauh lebih kecil daripada tetap mempertahankan pelaksanaan KUHAP yang lama,” pungkasnya.(Ess)