Realitarakyat.com – Nama selebgram sekaligus pengusaha asal Ponorogo, Indah Bekti Pertiwi kembali menjadi sorotan publik setelah terseret dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih menelusuri lebih jauh motif keterlibatan Indah, yang sempat diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025) bersama 12 orang lainnya, sebelum akhirnya dilepas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Indah memiliki kedekatan dengan Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma. Ia disebut sebagai pihak yang menyiapkan uang tunai Rp 500 juta, yang kemudian digunakan Yunus untuk menyuap Bupati Sugiri melalui kerabatnya.
“Peran Saudari IBP adalah menyediakan uang yang dipakai oleh YUM untuk diberikan kepada bupati,” ujar Budi, Selasa (18/11/2025).
KPK menegaskan, penyidik akan mendalami alasan Indah menyediakan uang tersebut dan apakah ada keuntungan lain yang ia terima. Pendalaman ini juga untuk memastikan apakah Indah terkait dengan tiga klaster perkara yang menjerat Sugiri, yakni:
- Suap perpanjangan jabatan Dirut RSUD.
- Suap proyek pengadaan di RSUD Dr Harjono.
- Dugaan gratifikasi lain yang diterima Bupati Sugiri.
Dalam OTT, Indah disebut lebih dulu berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, Endrika Dwiki Christianto, untuk mencairkan uang Rp 500 juta. Dana itu kemudian diserahkan kepada kerabat Bupati, Ninik, atas perintah Sugiri. Uang tersebut kini menjadi barang bukti utama KPK.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menuturkan bahwa tim penyidik awalnya mengamankan Indah, lalu meminta Yunus kembali menemuinya untuk mengonfirmasi aliran dana.
Selain dikenal sebagai selebgram, Indah juga populer sebagai pengusaha muda yang dijuluki “Crazy Rich Ponorogo”. Ia memiliki usaha peternakan sapi serta warung bakso Omah Lembu. Popularitasnya bahkan sempat membawanya masuk bursa calon wakil bupati Ponorogo pada Pilkada 2024.
Pasca-OTT, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah mewah Indah di Kelurahan Cokromenggalan, Ponorogo.
Empat Tersangka Resmi
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka:
- Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo) dan Agus Pramono (Sekda) sebagai penerima suap.
- Yunus Mahatma (Dirut RSUD Dr Harjono) dan Sucipto (pihak swasta) sebagai pemberi suap.
Sugiri diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp 2,6 miliar.(Din)







