DPR  

DPR Tutup Masa Sidang, Puan Soroti Lapas hingga PKWT

DPR Tutup Masa Sidang, Puan Soroti Lapas hingga PKWT
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan isi pidato Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam paripurna DPR penutupan masa sidang 2026-2027/Ist

Realitarakyat.com – DPR RI menutup Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 dengan menyoroti sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik, mulai dari karhutla, perlindungan pekerja hingga tata kelola lembaga pemasyarakatan (lapas).

Dalam pidato penutupan yang dibacakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan fungsi pengawasan DPR diarahkan untuk memastikan berbagai kebijakan negara berjalan sesuai kepentingan rakyat.

Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan I digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026), dengan Dasco memimpin jalannya rapat.

“DPR RI memberikan perhatian yang serius terhadap berbagai persoalan yang menyentuh langsung kehidupan rakyat selama masa persidangan ini,” kata Puan dalam pidato yang dibacakan Dasco.

Puan menyebut kerentanan sosial, ketidaktepatan bantuan sosial, bencana alam, hingga kebakaran hutan dan lahan menjadi bagian dari persoalan yang mendapat perhatian DPR.

“Mulai dari kerentanan sosial, ketidaktepatan bantuan sosial, bencana alam, hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak pada kesehatan, pendidikan, dan kehidupan sosial-ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Puan, fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan harus digunakan untuk memastikan negara hadir dalam melindungi masyarakat.

“Karena itu, melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, DPR RI memastikan bahwa penanganan bencana dan karhutla yang tepat dan terpadu, serta memastikan bantuan sosial semakin akurat dan tepat sasaran,” tutur Puan.

Dalam fungsi legislasi, DPR bersama pemerintah pada masa persidangan ini telah menyelesaikan 20 RUU menjadi undang-undang dan menyetujui tujuh RUU sebagai usul inisiatif DPR.

“Beberapa Undang Undang yang telah disahkan diantaranya adalah Undang Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, Undang Undang Pelindungan Ketenagakerjaan serta Undang Undang Satu Data Indonesia,” kata Puan.

Sementara dalam fungsi pengawasan, Puan merinci sejumlah persoalan yang ditangani alat kelengkapan dewan, termasuk kekerasan kelompok kriminal bersenjata di Papua, efektivitas penerapan KUHP dan KUHAP baru, percepatan penanganan karhutla serta krisis air sektor pertanian.

“DPR RI terus melakukan pengawasan untuk memastikan tindak lanjut dari berbagai rekomendasi kebijakan negara dalam mengatasi berbagai permasalahan tersebut di atas,” ujarnya.

Perlindungan tenaga kerja juga menjadi perhatian, khususnya pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), tenaga outsourcing, pekerja platform digital, dan peserta magang.

Puan juga memasukkan evaluasi tata kelola serta pengawasan terhadap lapas sebagai salah satu isu yang mendapat perhatian DPR pada masa persidangan tersebut.

Dari sisi anggaran, DPR bersama pemerintah telah menyusun dan menetapkan APBN Tahun Anggaran 2027 yang menurut Puan harus diarahkan untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat.

“Pertumbuhan ekonomi bukanlah tujuan akhir, pertumbuhan harus menjadi jalan menuju kemakmuran rakyat,” ungkapnya.

Setelah penutupan masa persidangan, anggota DPR memasuki masa reses pada 9 Oktober hingga 9 November 2026 untuk bertemu konstituen dan menyerap aspirasi di daerah pemilihan masing-masing.

Puan menegaskan masa reses menjadi kesempatan bagi anggota DPR untuk mendengarkan kebutuhan masyarakat sekaligus menjelaskan tugas konstitusional yang telah dijalankan selama masa persidangan.[prs]