Realitarakyat.com – Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, menekankan bahwa seluruh pihak wajib menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri menduduki jabatan sipil. Menurutnya, keputusan MK bersifat final, mengikat, dan langsung berlaku sehingga harus diterima sebagai bagian dari konsolidasi hukum nasional.
Nasir menyampaikan bahwa langkah selanjutnya terkait posisi anggota Polri yang saat ini masih berada di jabatan sipil merupakan kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. “Saya mendapat informasi bahwa pemerintah melalui Mensesneg sudah menyatakan menerima putusan MK. Karena itu, kita serahkan proses tindak lanjutnya kepada pemerintah,” jelasnya.
Ia menambahkan, implementasi keputusan MK tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa agar tidak menimbulkan gejolak dalam pelaksanaan. Perbedaan pandangan mengenai apakah pejabat Polri yang sedang menjabat tetap dipertahankan atau diganti, menurut Nasir, merupakan ruang bagi pemerintah untuk melakukan kajian menyeluruh dari sisi ketatanegaraan maupun keamanan.
Sebagai anggota Komisi III DPR RI, Nasir juga memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah membentuk kelompok kerja (pokja) untuk menindaklanjuti putusan MK. Ia menilai langkah tersebut sebagai momentum penting bagi Polri. “Ini menjadi babak baru bagaimana Polri menyikapi putusan MK sekaligus menyesuaikan dengan UU Nomor 20 tentang ASN. Saya percaya hukum selalu menyediakan jalan keluar,” tegasnya.(Ess)







