Nusron Wahid Jelaskan Akar Sengketa Tanah Tanjung Bunga yang Bikin Jusuf Kalla Geram

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid. //Net

Realitarakyat.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan sengketa lahan seluas 16,4 hektare di Tanjung Bunga, Makassar, yang menuai protes dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK), merupakan persoalan lama yang muncul sejak era 1990-an.

Nusron menegaskan konflik tersebut telah bergulir jauh sebelum dirinya memimpin Kementerian ATR/BPN. Sengketa lahan itu melibatkan sejumlah pihak, yakni PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang terafiliasi dengan Lippo Group, serta Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong.

“Kasus ini merupakan produk tahun 1990-an. Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib,” ujar Nusron dalam keterangan tertulis, Minggu (09/11).

Hasil penelusuran Kementerian ATR/BPN menemukan bahwa objek sengketa tersebut ternyata memiliki dua dasar hak yang berbeda. Pertama, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036. Kedua, Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT GMTD Tbk, yang berasal dari kebijakan pemerintah daerah pada 1990-an.

Selain itu, perkara ini juga berkaitan dengan gugatan Mulyono serta putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar dalam perkara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong. Putusan tersebut memenangkan GMTD.

Nusron menjelaskan secara hukum, putusan PN Makassar itu hanya mengikat para pihak yang berperkara dan ahli warisnya, sehingga tidak otomatis berlaku bagi pihak lain yang memiliki hak di lokasi sama. Ia menegaskan PT Hadji Kalla juga memiliki dasar penerbitan hak yang sah.

“Fakta hukum menunjukkan bahwa di lahan itu terdapat beberapa dasar hak dan subjek hukum berbeda. Karena itu, penyelesaiannya harus berdasarkan data dan administrasi yang cermat, bukan dengan mengeneralisasi satu putusan,” kata Nusron.

Ia menambahkan bahwa eksekusi lapangan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Makassar sesuai putusan berkekuatan hukum tetap. Kementerian ATR/BPN, kata dia, hanya menjalankan fungsi administratif berdasarkan data pertanahan yang sah. Untuk itu, Kantor Pertanahan Kota Makassar telah mengirim surat resmi kepada PN Makassar guna meminta klarifikasi dan koordinasi teknis, termasuk soal perlunya konstatiring administratif agar tidak terjadi salah objek saat eksekusi.

Nusron menegaskan pihaknya tidak berpihak kepada siapa pun dalam perkara ini.
“Kami berdiri di atas hukum, bukan di atas kepentingan siapa pun. Fokus kami membenahi sistem agar ke depan setiap hak atas tanah berdiri di atas kepastian hukum,” ujarnya. (*)