Realitarakyat.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik Jakarta, Kamis (27/11). Warga bisa memanfaatkan fasilitas ini untuk memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Lokasi SIM Keliling:
- Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mal Ciputra
Jam operasional: pukul 08.00–14.00 WIB.
Syarat perpanjangan SIM:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama + SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Biaya perpanjangan:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Catatan: SIM yang sudah kedaluwarsa wajib dibuat baru di Satpas. Sementara SIM B tidak bisa diperpanjang di layanan keliling karena khusus untuk kendaraan berbobot lebih dari 3,5 ton.(Din)







