Realitarakyat.com – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Andreas Hugo Pareira, menilai tidak ada urgensi bagi pemerintah untuk mengubah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjadi kementerian.
Ia menegaskan, perubahan status itu tidak sejalan dengan semangat dan landasan hukum pembentukan BPIP.
“Sebaiknya BPIP tetap menjadi badan. Itu sudah sesuai dengan ide dasar pembentukan undang-undangnya,” kata Andreas kepada wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (12/11).
Menurutnya, bentuk lembaga BPIP sudah dirancang secara spesifik melalui undang-undang, berbeda dengan kementerian yang diatur berdasarkan Undang-Undang tentang Kementerian Negara.
Karena itu, ia menilai pengubahan status BPIP menjadi kementerian justru dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
“Ide awal pembentukan UU BPIP adalah agar pembinaan Pancasila dilakukan oleh badan khusus, bukan kementerian. Kalau menjadi kementerian, itu sudah berbeda dasar hukumnya,” jelas Andreas.
Pernyataan Andreas ini menanggapi wacana yang berkembang dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang BPIP di Panitia Kerja (Panja) DPR.
Dalam rapat sebelumnya, anggota Panja dari Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman mengusulkan agar BPIP ditingkatkan menjadi kementerian supaya koordinasi dan kewenangannya lebih jelas.
“Kalau kita anggap Pancasila itu penting, kenapa tidak dibentuk saja kementerian khusus? Supaya koordinasinya lebih kuat dan jelas,” ujar Benny dalam rapat Panja di DPR, Selasa (11/11).
Sementara itu, tenaga ahli DPR menjelaskan bahwa nama RUU BPIP telah disepakati dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, sehingga fokus pembahasan saat ini lebih kepada penguatan peran dan fungsi BPIP dalam membumikan nilai-nilai Pancasila.
Dalam draf RUU yang tengah disusun, juga muncul ketentuan baru bahwa calon warga negara Indonesia (WNI) nantinya akan mendapatkan pembinaan ideologi Pancasila sebagai bagian dari proses naturalisasi.[prs]






