Realitarakyat.com – Calon anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025–2030, Abdul Chair Ramadhan, menyoroti sejumlah putusan hakim yang dinilai bermasalah. Salah satunya adalah perkara mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang menurutnya menimbulkan polemik serius dalam dunia peradilan.
Hal itu disampaikan Abdul Chair saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI, Senayan, Senin (17/11/2025). Ia menilai putusan tersebut menunjukkan adanya kontradiksi mendasar dalam pertimbangan majelis hakim.
“Dalam perkara Tom Lembong, hakim menyatakan tidak ada unsur kesalahan, tetapi tetap menjatuhkan vonis. Ini bentuk antinomi, bahkan penyelundupan hukum, yang tidak bisa dibenarkan,” tegas Abdul Chair.
Menurutnya, prinsip dasar hukum pidana menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya kesalahan (mens rea). Namun, dalam putusan tersebut, unsur pidana yang diatur Pasal 55 ayat (1) KUHP justru tidak terpenuhi.
Abdul Chair menilai kondisi ini mencerminkan persoalan teknis yudisial yang berkaitan dengan integritas hakim dalam menyusun putusan. “Hal ini menyangkut etika dan martabat hakim. Jika putusan bertentangan dengan prinsip hukum, maka integritas hakim patut dipertanyakan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan langkah lanjutan Komisi Yudisial terkait polemik tersebut, mengingat belum ada penjelasan resmi kepada publik mengenai hasil investigasi maupun sikap KY atas putusan yang menuai kontroversi.
Kasus Tom Lembong
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015–2016. Namun, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi sehingga ia dibebaskan dan dianggap tidak pernah melakukan tindak pidana.
Sementara itu, proses hukum terhadap sejumlah petinggi perusahaan gula swasta masih berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Mereka didakwa merugikan negara hingga Rp578 miliar karena mengimpor gula mentah alih-alih gula kristal putih, dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.(Ess)







