Realitarakyat.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam operasional aplikasi pencurian data berkedok debt collector mata elang (matel).
Aplikasi tersebut diketahui dapat diunduh di ponsel dengan nama Gomatel-Data R4 Telat Bayar.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, keempat orang tersebut diamankan di lokasi berbeda di wilayah Gresik dan Tuban, Jawa Timur, pada Rabu (18/12).
“Dua orang berinisial F dan D diamankan di sebuah warung kopi di Kecamatan Manyar, Gresik. Satu orang berinisial R dipanggil oleh penyidik dan datang ke Polres, sedangkan satu orang lainnya berinisial K yang berperan sebagai IT diamankan di rumahnya di Tuban,” ujar Arya, Kamis (18/12).
Arya menyampaikan, hingga kini keempat orang tersebut masih berstatus saksi dan tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap dugaan tindak pidana dari operasional aplikasi tersebut.
“Saat ini empat orang saksi masih dalam proses pemeriksaan. Selama 1×24 jam kami upayakan secara maksimal untuk memperoleh bukti-bukti dalam peristiwa pidana terkait aplikasi mata elang ini,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aplikasi tersebut diduga telah melakukan penyalahgunaan data pribadi secara ilegal.
Data yang diperoleh diduga digunakan tanpa izin pemiliknya dan berpotensi merugikan pihak lain.
Penyidik Polres Gresik berencana segera menuntaskan proses pemeriksaan guna menetapkan status hukum keempat orang tersebut.
“Hingga saat ini, kami sudah menemukan peristiwa pidana berupa penyalahgunaan data pribadi seseorang yang diperoleh secara melawan hukum dan digunakan dengan maksud menguntungkan pribadi atau merugikan orang lain. Apabila pengumpulan bukti sudah rampung, kami akan segera menetapkan tersangka,” ujar Arya. (*)







