BAM DPR Soroti Ketidaksinkronan Kebijakan Upah dan Tingginya PHK

BAM DPR Soroti Ketidaksinkronan Kebijakan Upah dan Tingginya PHK
Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Totok Hedi Santosa. //net

Realitarakyat.com – Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Totok Hedi Santosa, menyoroti disharmoni kebijakan ketenagakerjaan, terutama terkait relasi antara besaran upah dan tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ia menilai sejumlah argumen yang digunakan untuk menekan upah buruh tidak sejalan dengan fakta di lapangan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Gerakan Serikat Pekerja Jawa Timur (GASPER) di Gedung Nusantara II, Kamis (4/12/2025), Totok menyatakan bahwa tingginya upah tidak otomatis menyebabkan PHK.

Ia mencontohkan Jawa Tengah yang memiliki upah relatif rendah, namun tetap mencatat angka PHK yang tinggi.

Totok menilai masalah ini berkaitan dengan ketidakjelasan keberpihakan negara, apakah lebih mengutamakan buruh atau industri demi pertumbuhan ekonomi.

Ia menegaskan bahwa dalil upah rendah sebagai jalan memperluas akumulasi kapital tidak dapat dijadikan pembenaran jika mengorbankan kesejahteraan pekerja.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu juga menyoroti tumpang tindih regulasi ketenagakerjaan, mulai dari putusan Mahkamah Konstitusi, Surat Edaran Mahkamah Agung, hingga peraturan menteri yang kerap bertabrakan dengan inisiatif pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan buruh.

Ia menambahkan bahwa BAM akan mengkaji lebih lanjut temuan dalam RDPU tersebut sebelum didistribusikan ke Badan Legislasi atau komisi terkait.

Totok juga mempertanyakan arah kebijakan otonomi daerah dalam isu ketenagakerjaan di tengah kecenderungan sentralisasi kewenangan.

Hasil RDPU akan dirumuskan BAM sebagai rekomendasi kebijakan untuk memperkuat tata kelola ketenagakerjaan nasional. (ndi)