Realitarakyat.com – Ketua Kelompok Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengecam keras dugaan penghinaan terhadap suku Sunda yang dilakukan oleh YouTuber Adimas Firdaus, pemilik akun media sosial Resbob.
Pernyataan yang disampaikan Adimas dinilai tidak pantas dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kohesi sosial.
Selly menegaskan bahwa proses hukum atas laporan terhadap Adimas harus ditangani secara objektif dan profesional.
Menurutnya, perangkat hukum di Indonesia telah mengatur secara jelas penindakan terhadap ujaran kebencian, khususnya yang menyasar identitas etnis dan mengganggu ketertiban umum.
“Jika memang ditemukan unsur tindak pidana, aparat penegak hukum wajib bertindak tegas dengan mengesampingkan restorative justice sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan mencegah perbuatan serupa terulang kembali,” ujarnya, Sabtu (13/12)
Ia menyayangkan maraknya kembali konten bermuatan provokatif di ruang digital yang berpotensi merusak harmoni sosial. Selly mengingatkan bahwa Indonesia berdiri di atas keberagaman suku, bahasa, dan budaya yang disatukan oleh semangat Bhinneka Tunggal Ika.
“Karena itu, setiap ujaran yang merendahkan identitas etnis tertentu, dalam hal ini Saudara Resbob yang diduga menghina masyarakat Sunda, bukan hanya tidak pantas, tetapi juga berbahaya bagi persatuan bangsa,” kata Selly.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP tersebut juga menekankan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh dijadikan dalih untuk mengabaikan etika publik atau membenarkan penyebaran ujaran kebencian, terlebih jika dilakukan berulang kali.
“Ruang digital kita membutuhkan kedewasaan kolektif, tidak boleh dibiarkan menjadi arena normalisasi rasisme atau fitnah,” ucap Selly.
Selain penegakan hukum, Selly menilai edukasi masyarakat juga memegang peranan penting. Ia menekankan perlunya peningkatan literasi digital agar publik mampu menyikapi perbedaan secara dewasa dan saling menghormati.
“Para kreator konten juga harus menyadari bahwa mereka punya tanggung jawab moral karena pengaruhnya sangat besar. Jadi bagi saya, kasus ini adalah pengingat bahwa kita harus terus memperkuat budaya saling menghormati, sembari memastikan hukum ditegakkan untuk melindungi martabat seluruh warga negara, tanpa kecuali,” katanya.
Sebelumnya, Adimas Firdaus dilaporkan ke Polda Jawa Barat atas dugaan ujaran kebencian oleh Viking Persib Club. Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Viking, Ferdy Rizki, ke Direktorat Reserse Siber Polda Jabar.
“Tadi malam, alhamdulillah, kami sudah membuat laporan polisi terkait dengan adanya ujaran kebencian yang viral di media sosial. Saya juga diberi penugasan oleh Ketua Viking Tobias Ginanjar untuk membuat laporan polisi terkait dengan adanya ujaran kebencian tersebut,” kata Ferdy.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan pihak kepolisian telah mengambil langkah awal penanganan.
“Iya, kami sudah profiling akun pelaku hate speech terhadap Viking dan warga Jabar,” kata Hendra.[prs]







