Realitarakyat.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkembangan terbaru kasus illegal logging di Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Kerugian negara akibat praktik pembalakan liar ini mencapai Rp447 miliar dan perkara segera dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus ini dibongkar Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada Oktober 2025. Tim menemukan 4.610 m³ kayu meranti ilegal yang diselundupkan hingga ke Gresik, Jawa Timur. Hasil penyelidikan menunjukkan kayu berasal dari kawasan hutan tanpa izin, dengan modus pemalsuan dokumen legalitas oleh PT BRN dan seorang tersangka berinisial IM.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, kerugian negara dihitung sejak 2022 hingga 2025, termasuk dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan. Selain kerugian finansial, penebangan liar ini juga menimbulkan ancaman bencana hidrologis seperti banjir, longsor, dan kekeringan.
“Direktur Utama PT BRN berinisial IM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan siap dilimpahkan ke proses peradilan,” ujar Anang, Rabu (3/12/2025).
Barang bukti yang diamankan antara lain 90 batang kayu, kapal tugboat TB Jenebora, serta tongkang TK Kencana Sanjaya berisi lebih dari 1.100 batang kayu bulat.(Din)







