Hukum  

Mahfud Nilai Perpol 10/2025 Bertentangan dengan Putusan MK

Mahfud Nilai Perpol 10/2025 Bertentangan dengan Putusan MK
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD. //Net

Realitarakyat.com – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD menilai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Menurutnya, aturan tersebut berpotensi melanggar prinsip konstitusional terkait penempatan anggota Polri di jabatan sipil.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur pelaksanaan tugas anggota kepolisian di luar struktur organisasi Polri, termasuk penugasan pada 17 kementerian dan lembaga negara. Kebijakan itu, kata Mahfud, bertentangan langsung dengan tafsir konstitusional yang telah ditegaskan MK.

“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 (tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, red.) yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, anggota Polri jika akan masuk ke institusi sipil, maka harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” ujar Mahfud di Jakarta, Sabtu (13/12).

Ia juga menilai regulasi tersebut tidak selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), khususnya Pasal 19 ayat (3) yang mengatur pengisian jabatan ASN oleh unsur TNI dan Polri berdasarkan undang-undang masing-masing institusi.

“UU TNI memang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI, sedangkan UU Polri sama sekali tak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati oleh anggota Polri, kecuali mengundurkan diri atau minta pensiun dari dinas Polri. Jadi, Perpol itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata mantan Ketua MK tersebut menegaskan.

Mahfud menilai keliru apabila Polri memandang dirinya sebagai institusi sipil sehingga dapat menempatkan anggotanya ke berbagai lembaga sipil tanpa batasan.

“Itu tidak benar sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya, meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, atau jaksa tak bisa jadi dokter,” ujar mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tersebut.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada 14 November 2025 menegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian wajib mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun dari dinas kepolisian.

Putusan tersebut sekaligus menghapus ketentuan dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang selama ini dinilai membuka ruang bagi polisi aktif untuk menempati jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.

Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebelumnya menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

MK menilai frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ bersifat ambigu dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Meski demikian, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perpol Nomor 10 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025. Regulasi tersebut kemudian diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, pada 10 Desember 2025.

Perpol tersebut membuka ruang bagi anggota Polri untuk bertugas di luar kepolisian, termasuk di 17 kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Selain itu, penugasan juga mencakup Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.[prs]