Realitarakyat.com – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan atas dua perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Rabu (17/12/2025). Perkara tersebut tercatat dengan nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan 37/PUU-XXIII/2025.
Perkara pertama diajukan oleh sejumlah musisi, di antaranya Armand Maulana, Ariel NOAH, Vina Panduwinata, serta 26 penyanyi lainnya. Mereka menggugat pasal-pasal yang dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak memberi perlindungan memadai bagi pelaku pertunjukan.
Salah satu isu yang disorot adalah sistem direct licensing, di mana pemilik lagu mewajibkan lisensi langsung tanpa melalui lembaga manajemen kolektif. Hal ini disebut merugikan musisi seperti Hedi Yunus, vokalis Kahitna, yang kesulitan membawakan lagu “Melamarmu”.
Sementara itu, perkara kedua diajukan TKOOS Band bersama penyanyi Saartje Sylvia. Mereka mempermasalahkan larangan membawakan karya Koes Plus yang diberlakukan ahli waris, meski royalti telah dibayarkan melalui LMKN maupun LMK.
Sidang putusan akan digelar pukul 13.30 WIB di Gedung MK RI, bersamaan dengan delapan perkara uji materi lainnya. Kedua perkara ini telah bergulir sejak April 2025 dengan menghadirkan keterangan DPR, pemerintah, saksi, ahli, serta pihak terkait.(Din)






