Hukum  

Sidang Perdana Nadiem Makarim Digelar 16 Desember

Sidang Perdana Nadiem Makarim Digelar 16 Desember
Nadiem Makarim, tersangka kasus korupsi Chromebook. //net

Realitarakyat.com – Sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan laptop dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek akan mulai bergulir pada Selasa, 16 Desember 2025.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim bersama sejumlah pihak lain dijadwalkan hadir sebagai terdakwa pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Jadwal sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendikbud dengan terdakwa Nadiem Makarim dkk yaitu pada Selasa 16 Desember 2025,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat M. Firman Akbar melalui keterangan tertulis, Rabu (10/12).

Selain Nadiem, tiga terdakwa lain juga akan diadili pada hari yang sama. Mereka adalah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (2020–2021) Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah (MUL); serta konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah, Ibrahim Arief (IBAM).

Majelis hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara ini diketuai Purwanto S. Abdullah, dengan hakim anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memaparkan bahwa Kemendikbudristek melakukan pengadaan sekitar 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan nilai anggaran mencapai Rp9,3 triliun pada periode 2019–2022.

Laptop yang dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Namun, perangkat tersebut dinilai memiliki sejumlah keterbatasan dan tidak efektif digunakan di wilayah 3T yang belum memiliki layanan internet memadai.

Akibat dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp2,1 triliun.

Perhitungan itu berasal dari selisih harga pengadaan Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.719,74 serta pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat senilai Rp621.387.678.730.[prs]