Realitarakyat.com – Partai Demokrat menyatakan sikap selaras dengan Presiden Prabowo Subianto dalam merespons wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada), termasuk opsi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron menjelaskan bahwa sikap tersebut berpijak pada ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang memberi ruang bagi negara untuk mengatur tata cara pemilihan kepala daerah melalui undang-undang.
“Oleh karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia,” kata Herman dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (6/1).
Herman menegaskan, Partai Demokrat berada dalam satu garis kebijakan dengan Presiden Prabowo terkait isu tersebut. Menurutnya, pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat menjadi salah satu alternatif yang layak dikaji secara mendalam.
Partai Demokrat menilai, skema Pilkada oleh DPRD berpotensi memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional.
Meski demikian, Herman menekankan bahwa Pilkada menyangkut kepentingan publik yang luas.
Oleh sebab itu, pembahasan perubahan sistem pemilihan harus dilakukan secara terbuka dan demokratis, dengan melibatkan partisipasi masyarakat agar keputusan yang dihasilkan tetap mencerminkan kehendak rakyat.
“Bagi Partai Demokrat, prinsipnya jelas, apa pun mekanisme yang dipilih, demokrasi harus tetap hidup, suara rakyat harus tetap dihormati, dan persatuan nasional harus senantiasa dijaga sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menyatakan bahwa UUD 1945 tidak melarang pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD, selama prosesnya tetap memenuhi prinsip demokrasi.
“Undang-undang tidak melarang sepanjang dilakukan secara demokratis,” kata Tito kepada wartawan di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Tito menambahkan, baik pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat maupun melalui perwakilan di DPRD, keduanya masih berada dalam koridor demokrasi sebagaimana diatur dalam konstitusi.
“Demokratis itu bisa dua, langsung dipilih rakyat atau melalui DPRD. UUD 45 tidak melarang,” ujarnya.[prs]







