Ketua KY Usulkan Pembentukan Badan Pengawas Hakim Terpadu

Ketua KY Usulkan Pembentukan Badan Pengawas Hakim Terpadu
Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Abdul Chair Ramadhan. //net

Realitarakyat.com – Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Abdul Chair Ramadhan mengusulkan pembentukan badan pengawas hakim terpadu sebagai solusi atas belum adanya undang-undang khusus yang mengatur pengawasan etika dan perilaku hakim.

Usulan tersebut disampaikan Abdul Chair dalam kuliah umum bertema Implementasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Kalangan Hakim di Universitas Pakuan, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (17/1/2026).

Abdul Chair menjelaskan, hingga saat ini pengawasan terhadap hakim masih bertumpu pada keputusan bersama dan peraturan bersama antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

Sementara itu, dasar hukum berupa undang-undang khusus terkait pengawasan hakim belum tersedia.

“Harus diatur dalam undang-undang. Sampai saat ini undang-undangnya belum ada. Yang ada baru keputusan bersama dan peraturan bersama,” ujar Abdul Chair.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan persepsi dan tarik-menarik kewenangan dalam praktik pengawasan, terutama dalam membedakan pelanggaran teknis yudisial dan pelanggaran etika atau perilaku hakim.

Abdul Chair menegaskan bahwa Komisi Yudisial memiliki kewenangan mengawasi perilaku hakim sepanjang terdapat tindakan yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim, bukan semata-mata menilai aspek teknis putusan pengadilan.

“Sepanjang dalam putusan yang dibuat itu ada tindakan yang menyalahi kode etik dan pedoman perilaku hakim, maka itu adalah ranah Komisi Yudisial,” katanya.

Ia menilai dualisme pengawasan berpotensi melemahkan efektivitas pengawasan serta dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan apabila tidak disertai kesamaan persepsi antar lembaga.

Oleh karena itu, Abdul Chair mengusulkan pembentukan badan pengawas hakim terpadu yang menggabungkan pengawasan internal dan eksternal dalam satu mekanisme.

“Saya menawarkan adanya suatu badan pengawasan hakim terpadu, yang menghimpun pengawasan internal dan pengawasan eksternal, sehingga pengawasan dilakukan secara bersama,” ujarnya.

Melalui mekanisme tersebut, setiap laporan masyarakat dapat diklasifikasikan sejak awal, apakah masuk dalam ranah teknis yudisial yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung, atau berkaitan dengan perilaku hakim yang menjadi kewenangan Komisi Yudisial.

Abdul Chair menekankan bahwa kolaborasi antar lembaga menjadi kunci untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan memperkuat sistem peradilan yang bersih serta berintegritas.

“Tanpa kolaborasi dan penyatuan, akan sulit mewujudkan peradilan yang bersih. Yang diperjuangkan bukan kepentingan lembaga, tetapi keadilan itu sendiri,” katanya.

Ia menambahkan, penegakan hukum harus diarahkan pada tercapainya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan secara seimbang, karena hukum pada dasarnya dibuat untuk manusia. (ndi)