Hukum  

Noel Klaim Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Noel Klaim Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel. //net

Realitarakyat.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, menyatakan siap dihukum mati apabila terbukti terlibat tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Ia menegaskan komitmennya dalam mendukung penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan yang berakar dari kebohongan dan harus diberantas secara tegas.

“Tapi jika tidak, hukum saya seringan-ringannya. Apa pun yang namanya korupsi basisnya pertama kebohongan, dasar dari korupsi adalah kebohongan,” ujar pria yang akrab disapa Noel itu saat ditemui sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1).

Noel mengakui dirinya didakwa dalam perkara tersebut. Namun, ia mengaku ingin memahami secara jelas letak kesalahan yang didakwakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.

Ia menilai, dalam surat dakwaan tidak dijelaskan secara konkret pihak yang diperas maupun keuntungan hasil pemerasan yang dinikmati olehnya.

“Masa gembong dapatnya Rp70 juta? Ini gue wamen apa staf wamen ini dapat Rp70 juta doang,” ungkapnya.

Dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta penerimaan gratifikasi pada periode 2024–2025, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar serta menerima gratifikasi.

Aksi pemerasan tersebut diduga dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Para pemohon sertifikasi K3 yang disebut menjadi korban pemerasan antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Dalam dakwaan disebutkan secara terperinci, hasil pemerasan tersebut diduga menguntungkan para terdakwa yang disidangkan secara bersama-sama.

Noel disebut menerima Rp70 juta, Fahrurozi Rp270,95 juta, Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta, Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta, Irvian Rp978,35 juta, serta Supriadi Rp294,06 juta.

Selain itu, aliran dana juga diduga menguntungkan pihak lain, yakni Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta, Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta, Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta, Ida Rochmawati Rp652,24 juta, serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.

Sementara itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.

Gratifikasi tersebut diduga berasal dari aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta lainnya selama yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Atas perbuatannya, Noel terancam dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.[prs]