DPR  

Rifqinizamy: Pilkada Lewat DPRD Punya Dasar Konstitusional

Rifqinizamy: Pilkada Lewat DPRD Punya Dasar Konstitusional
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. //dok.DPR RI/Net

Realitarakyat.com – Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa gagasan pemilihan kepala daerah melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang kuat dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurutnya, mekanisme tersebut tetap sejalan dengan prinsip demokrasi yang diatur dalam konstitusi.

Rifqi menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa mengatur secara spesifik apakah pemilihannya harus dilakukan secara langsung oleh rakyat atau melalui mekanisme perwakilan.

“Dari optik konstitusional, kata ‘demokratis’ dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 bisa ditafsirkan sebagai demokrasi langsung maupun demokrasi tidak langsung. Karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai bentuk demokrasi tidak langsung memiliki dasar konstitusional yang kuat,” kata Rifqi dalam keterangannya, Jumat (2/1).

Ia menambahkan, konstitusi juga tidak menempatkan pemilihan kepala daerah dalam rezim pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945. Pasal tersebut, kata dia, hanya mengatur pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD.

“Karena pemilihan kepala daerah tidak berada dalam rezim pemilu, maka ide pemilihan kepala daerah melalui DPRD sejatinya tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional,” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Meski demikian, Rifqi menegaskan bahwa kepala daerah tidak dapat diangkat langsung oleh Presiden. Menurutnya, mekanisme penunjukan bertentangan dengan prinsip demokrasi, termasuk wacana yang menempatkan gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.

“Penunjukan oleh presiden tidak bisa dilakukan karena sifatnya tidak demokratis,” tegasnya.

Sebagai alternatif, Rifqi mengemukakan opsi mekanisme hibrida. Dalam skema tersebut, Presiden mengajukan satu hingga tiga calon gubernur kepada DPRD provinsi untuk kemudian menjalani uji kelayakan dan dipilih satu nama.

“Formula ini merupakan konsekuensi dari sistem presidensial yang kita anut, yang menempatkan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUD 1945,” jelasnya.

Terkait kemungkinan dimasukkannya mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD dalam revisi Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Pilkada, Rifqi menyampaikan bahwa Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 memang menugaskan Komisi II DPR RI untuk menyusun naskah akademik serta revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa Undang-Undang Pemilu hanya mengatur pemilihan presiden dan pemilihan legislatif. Sementara pemilihan kepala daerah berada dalam rezim tersendiri yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Secara kelembagaan, Komisi II DPR RI siap membahas berbagai usulan mekanisme pemilihan kepala daerah yang berkembang saat ini,” kata Doktor Ilmu Hukum dari UII Yogyakarta ini.

Ia juga membuka peluang pembahasan dilakukan melalui penataan menyeluruh sistem kepemiluan nasional, termasuk kemungkinan penggabungan atau kodifikasi regulasi pemilu dan pemilihan.

“Jika memungkinkan dan tugas itu diberikan kepada Komisi II, maka pembahasan bisa dilakukan dalam bentuk kodifikasi hukum kepemiluan atau hukum pemilihan. Ke depan, bisa saja revisi UU Pemilu digabung dengan revisi undang-undang lain, termasuk Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, untuk menata pemilu dan pemilihan di Indonesia secara lebih komprehensif,” pungkasnya.[prs]