Tiga Anggota MKMK Kembali Dilantik untuk Periode 2026

Tiga Anggota MKMK Kembali Dilantik untuk Periode 2026
Pengucapan sumpah jabatan anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi masa tugas 7 Januari hingga 31 Desember 2026 di Aula Gedung I MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026). //net

Realitarakyat.com – Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna, Yuliandri, dan Ridwan Mansyur resmi kembali menjabat sebagai anggota MKMK untuk periode tahun 2026.

Ketiganya mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Aula Gedung I MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Pengucapan sumpah tersebut disaksikan oleh para hakim konstitusi serta pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.

Ketua MK Suhartoyo dalam sambutannya menjelaskan bahwa perpanjangan masa tugas ketiga anggota MKMK tersebut didasarkan pada keputusan bersama sembilan hakim konstitusi yang diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

“Jika ditanya, beliau-beliau ini sepertinya sudah memilih untuk tidak lagi diperpanjang, tapi karena kesepakatan para hakim yang mulia di ruang RPH, kemudian tetap memilih Bapak-Bapak bertiga, maka tidak ada pilihan lain untuk memperpanjang penugasan sebagai MKMK,” kata Suhartoyo.

Pelantikan kali ini merupakan yang ketiga bagi Palguna, Yuliandri, dan Ridwan Mansyur. Sebelumnya, mereka juga menjabat sebagai anggota MKMK pada periode 2024 dan 2025. Untuk periode 2026, ketiganya bertugas sejak 7 Januari hingga 31 Desember 2026.

I Dewa Gede Palguna merupakan anggota MKMK dari unsur tokoh masyarakat. Yuliandri berasal dari unsur akademisi dengan latar belakang keilmuan hukum, sementara Ridwan Mansyur mewakili unsur hakim konstitusi.

Suhartoyo menambahkan bahwa tugas MKMK ke depan akan semakin berat seiring meningkatnya jumlah permohonan perkara yang masuk ke Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, banyaknya permohonan tersebut juga diikuti oleh beragam karakter pemohon yang berpotensi menimbulkan persoalan etik.

“Jadi itu yang harus diantisipasi,” ujarnya.

Sementara itu, I Dewa Gede Palguna mengungkapkan bahwa perpanjangan masa tugas tersebut disertai syarat yang diajukan oleh ketiga anggota MKMK. Ia menyebutkan syarat itu berkaitan dengan keutuhan komposisi anggota dan tim kerja.

“Ketika kami dikontak bahwa akan diperpanjang, ada syarat yang tidak boleh ditolak yang saya ajukan, yaitu bahwa kami bertiga tidak ada yang diganti, demikian juga dengan tim kerjanya,” kata Palguna.

Menurut Palguna, soliditas tim dan kekuatan mental menjadi faktor penting dalam menjalankan tugas MKMK di tengah tantangan yang ada. Ia juga menegaskan bahwa tugas utama MKMK bukan untuk menghukum hakim konstitusi, melainkan menjaga keluhuran martabat Mahkamah Konstitusi.

“Menjaganya itu yang kami pentingkan,” ujarnya.

Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK, memantau penerapan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi, serta memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran etik.