Realitarakyat.com – Sidang banding Brenton Tarrant, pelaku penembakan massal di dua masjid Christchurch yang menewaskan 51 jamaah Muslim pada 2019, mengungkap fakta mengejutkan. Mantan pengacaranya menyatakan Tarrant sejak awal ingin diakui sebagai teroris dan tidak menyesali perbuatannya.
Supremasi kulit putih asal Australia itu kini berupaya mencabut pengakuan bersalah yang ia buat pada 2020, yang berujung vonis penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. Pengadilan Banding Selandia Baru tengah menilai kondisi mental Tarrant saat mengaku bersalah.
Kesaksian pengacaranya menyebut Tarrant menolak negosiasi untuk menghapus dakwaan terorisme, karena status tersebut dianggap penting baginya. Ia juga berdalih tekanan kondisi penjara membuatnya mengalami gangguan mental, meski jaksa menegaskan ia tetap mampu mengambil keputusan hukum.
Banding ini diajukan terlambat hampir dua tahun dari batas waktu hukum. Putusan pengadilan banding akan menentukan apakah permohonan pencabutan pengakuan bersalah diterima atau ditolak, sebelum proses berlanjut ke tahap banding atas hukuman seumur hidup.(Din)







