Realitarakyat.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan teguran keras kepada para penerima beasiswa (awardee) Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) agar tetap menjaga etika dan rasa nasionalisme.
Hal ini ditegaskan menyusul polemik seorang alumni berinisial DS yang viral karena dinilai merendahkan martabat bangsa di media sosial.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengingatkan bahwa sumber pendanaan LPDP berasal dari hasil pengelolaan dana abadi yang dikumpulkan melalui pajak rakyat Indonesia.
“Hormatilah rakyat Indonesia ketika menerima beasiswa dari LPDP. Itu uang rakyat, uang kita bersama, sehingga kalau menerima itu, ya hormati,” tegas Suahasil di Jakarta, Selasa (24/2).
Senada dengan Suahasil, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyayangkan sikap oknum alumni yang dianggap tidak menunjukkan kebanggaan sebagai warga negara.
Terkait kasus DS, Purbaya mengungkapkan bahwa suami yang bersangkutan, berinisial AP, telah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah diterima.
Selain pengembalian dana, pemerintah tengah mempertimbangkan langkah tegas berupa pencantuman nama dalam daftar hitam (blacklist) di seluruh instansi pemerintah bagi penerima beasiswa yang melanggar komitmen dan etika.
Sementara itu, Direktur Utama LPDP Sudarto melaporkan bahwa hingga saat ini sebanyak 44 awardee telah dijatuhi sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian.
Dari jumlah tersebut, 8 orang diwajibkan mengembalikan dana beserta bunganya, sedangkan 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
“Ketentuan sanksi, termasuk pengembalian dana dan pemblokiran program di masa mendatang, sudah tercantum jelas dalam perjanjian yang ditandatangani setiap penerima beasiswa,” ujar Sudarto. (*)







