Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Penahanan ini dilakukan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Yaqut akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026.
Dalam perkara ini, Yaqut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menariknya, pihak KPK menjelaskan bahwa proses persidangan nantinya akan mempertimbangkan transisi regulasi hukum terbaru.
“Karena adanya undang-undang baru seperti UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP), dan UU Nomor 1 Tahun 2026, maka akan berlaku asas lex favor reo. Artinya, terhadap terdakwa akan diterapkan aturan hukum yang paling menguntungkan baginya,” jelas Asep di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Kasus yang menyeret nama mantan petinggi Kementerian Agama ini memiliki perjalanan panjang sejak diumumkan pertama kali pada Agustus 2025. Berikut adalah poin-poin krusial dalam penanganan perkara tersebut:
1.Agustus 2025: KPK mulai menyidik korupsi kuota haji dengan estimasi awal kerugian negara mencapai Rp1 triliun. Tiga orang dicegah ke luar negeri, termasuk Yaqut dan stafnya, Gus Alex.
2.Januari 2026: Yaqut dan Gus Alex resmi ditetapkan sebagai tersangka.
3.Februari 2026: Yaqut mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan sebagai upaya melawan penetapan tersangka.
4.Maret 2026: Berdasarkan audit final BPK RI, nilai kerugian negara dikonfirmasi sebesar Rp622 miliar.
5.11 Maret 2026: Majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut, yang secara otomatis mengabsahkan status tersangkanya dan berujung pada penahanan hari ini.[prs]







