Realitarakyat.com – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan akan mengambil tindakan hukum terhadap oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terbukti meminta Tunjangan Hari Raya (THR) secara paksa.
Masyarakat yang merasa resah atau terganggu diminta segera melaporkan aksi premanisme tersebut melalui jalur resmi kepolisian.
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pihak kepolisian tengah memantau fenomena permintaan THR oleh ormas yang kerap muncul menjelang Lebaran.
Ia memastikan kepolisian akan melakukan pengecekan di lapangan dan menindak setiap pelanggaran yang ditemukan.
“Kalau memang itu terbukti ada bentuk pelanggarannya, tentunya dari kepolisian akan mengambil langkah-langkah penindakan,” ujar Dedi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/3).
Senada dengan hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengimbau warga agar tidak ragu melapor melalui hotline 110 jika menjadi korban pemerasan berkedok sumbangan hari raya.
Isir menekankan bahwa pemberian THR seharusnya bersifat sukarela dan tidak boleh mengandung unsur paksaan.
Menurut Isir, personel kepolisian di tingkat wilayah akan mengedepankan langkah persuasif berupa imbauan terlebih dahulu.
Namun, jika aksi tersebut sudah terstruktur dan sangat meresahkan, Polri tidak segan melakukan penegakan hukum sebagai langkah terakhir.
“Kalau kemudian itu sudah terstruktur dan meresahkan sekali, ya tidak tertutup kemungkinan opsi penegakan hukum akan kita lakukan,” tegas Isir dalam konferensi pers di hari yang sama. (*)







