Hukum  

Putusan MK Terkait “Obstruction of Justice” Beri Perlindungan Nyata bagi Pers

Putusan MK Terkait "Obstruction of Justice" Beri Perlindungan Nyata bagi Pers
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil. //net

Realitarakyat.com — Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan ketegasan batas terkait obstruction of justice (OOJ) atau perintangan peradilan.

Putusan ini dinilai memberikan kepastian hukum dan perlindungan konstitusional bagi kerja jurnalistik serta kebebasan berekspresi.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menegaskan bahwa putusan MK Nomor 71/PUU-XXIII/2025 tersebut menarik garis tegas agar aktivitas jurnalistik, diskusi publik, dan pendapat akademik tidak lagi dikriminalisasi sebagai tindakan menghalangi proses hukum.

“Kerja pers tidak boleh dipersepsikan sebagai obstruction of justice. Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara membungkam ruang publik melalui penafsiran pasal yang terlalu luas,” ujar Irfan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/3/2026).

Dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Senin, MK menyatakan frasa “secara tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor bertentangan dengan konstitusi.

MK menilai frasa tersebut bersifat subjektif dan berisiko menyasar kegiatan investigasi jurnalistik maupun pembelaan hukum yang dilakukan advokat.

Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menambahkan bahwa putusan ini harus menjadi pedoman bagi penyidik, penuntut, dan hakim.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik justru membantu memastikan proses hukum berjalan objektif dan berintegritas.

“Jangan lagi ada upaya membawa kerja jurnalistik atau diskursus akademik ke ranah pidana dengan dalih menghalangi proses hukum,” tegas Ponco. (*)