Realitarakyat.com – Anggota Komisi I DPR RI, Iman Sukri, mendesak pemerintah untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada raksasa teknologi, Meta.
Hal ini menyusul rendahnya kepatuhan aplikasi di bawah naungan Meta—seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp—terhadap regulasi nasional, khususnya dalam pemberantasan judi online dan kejahatan digital.
Iman menegaskan bahwa platform global sekelas Meta tidak boleh merasa kebal hukum saat beroperasi di Indonesia. Menurutnya, pengabaian terhadap aturan nasional berisiko mengubah ruang digital menjadi lahan subur bagi aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.
“Kami meminta pemerintah menindak tegas perusahaan Meta yang terbukti masih rendah tingkat kepatuhannya terhadap regulasi nasional. Indonesia memiliki ketentuan yang harus dipatuhi semua perusahaan tanpa terkecuali,” tegas Iman di Jakarta, Kamis (5/3).
Merujuk pada data pemantauan pemerintah, Legislator Fraksi PKB ini mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti temuan konten judi online sangat buruk, yakni hanya mencapai 28,47 persen.
Angka tersebut dinilai sebagai sinyal lemahnya komitmen Meta dalam menjaga keamanan pengguna internet di Indonesia. Iman memperingatkan bahwa minimnya pengawasan mandiri oleh platform dapat memicu lonjakan kasus penipuan, disinformasi, hingga ujaran kebencian.
“Jangan sampai platform digital justru menjadi ruang bagi pelaku kejahatan elektronik untuk mencari korban. Sanksi ini penting untuk memastikan semua platform menghormati hukum nasional dan melindungi masyarakat,” tambahnya.
Secara hukum, Iman menyebut pemerintah memiliki mandat kuat melalui Pasal 40 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Aturan tersebut memberi wewenang bagi pemerintah untuk melakukan pencegahan hingga pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang melanggar hukum.
Ia menekankan bahwa sanksi ini bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan demi menciptakan ruang digital Indonesia yang aman dan sehat.
“Kepatuhan terhadap regulasi nasional adalah bentuk tanggung jawab mutlak platform digital terhadap negara tempat mereka meraup pasar,” pungkasnya.[prs]







