Realitarakyat.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menyita uang tunai dan saldo rekening senilai Rp2,36 miliar dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan tambang di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim.
Barang bukti tersebut diamankan dari tiga pejabat yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, mengungkapkan bahwa dana sebesar Rp2.369.239.765 tersebut diperoleh melalui serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi.
Ketiga tersangka yang terlibat adalah AM (Kepala Dinas ESDM), OS (Kabid Pertambangan), dan H (Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah).
“Penyidik mengamankan uang tunai serta dokumen perizinan dari hasil penggeledahan. Uang tersebut berasal dari tiga tersangka yang telah kami amankan,” ujar Wagiyo di Surabaya, Jumat (17/4/2026).
Secara rinci, penyidik menyita Rp494,41 juta dari tersangka AM yang terdiri dari uang tunai dan saldo di dua rekening bank.
Sitaan terbesar berasal dari tersangka OS senilai Rp1,64 miliar dalam bentuk tunai, sementara dari tersangka H disita sebesar Rp229,68 juta dari rekening pribadinya.
Selain aset finansial, Kejati Jatim juga mengamankan bukti elektronik berupa riwayat percakapan WhatsApp, bukti transfer, dan dokumen perizinan.
Bukti-bukti tersebut memperkuat dugaan adanya modus sengaja memperlambat sistem Online Single Submission (OSS) bagi pemohon izin yang tidak menyetorkan sejumlah uang.
Wagiyo menegaskan bahwa para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Pihak Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan pengembangan penyidikan lebih lanjut. (*)






