DPR  

DPR Resmi Tetapkan 5 Dewas RRI Periode 2026–2031

DPR Resmi Tetapkan 5 Dewas RRI Periode 2026–2031
Lima anggota Dewas RRI yang diresmikan DPR RI/Ist

Realitarakyat.com – Rapat Paripurna Ke-10 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui lima nama Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) periode 2026–2031.

Kelima nama tersebut dipilih Komisi VII DPR RI dari 15 kandidat melalui mekanisme suara terbanyak setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan.

Persetujuan lima nama Dewas RRI diambil dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

“Dengan nama-nama yang telah disampaikan tersebut, apakah dapat disetujui?” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang kemudian dijawab setuju oleh para legislator.

Lima nama yang disetujui yakni Soleman Yusuf dari unsur RRI, Bara Ilyasa dari unsur masyarakat, Widiarsi Agustina dari unsur masyarakat, Mohamad Reza dari unsur pemerintah, dan Margaretta Fajar Kurnia Putri dari unsur masyarakat.

Komisi VII juga menetapkan lima calon pengganti antarwaktu, yakni I Made Sunarsa dari unsur pemerintah, Yunas Markus Tuhuleruw dari unsur RRI, Azimah, Machroni Kusumah, dan Syukron Jamal dari unsur masyarakat.

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh P. Daulay mengatakan seluruh tahapan uji kelayakan dan kepatutan calon Dewas RRI pada Rabu (7/10) dilakukan dengan menjunjung prinsip keterbukaan dan objektivitas.

“Uji kelayakan juga dapat disaksikan oleh masyarakat baik secara langsung maupun melalui saluran penyiaran dan media daring DPR sebagai bagian dari komitmen Komisi VII DPR untuk memastikan bahwa proses seleksi berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ucap Saleh.

Proses tersebut menjadi dasar bagi Komisi VII untuk menentukan lima nama dari 15 kandidat yang mengikuti rangkaian seleksi calon Dewas RRI.

Mekanisme suara terbanyak kemudian menghasilkan komposisi Dewas yang berasal dari unsur RRI, pemerintah, dan masyarakat.

Komisi VII berharap anggota Dewas RRI periode 2026–2031 mampu menjalankan amanah dengan mengedepankan integritas, independensi, serta kepentingan publik.

“Dewas diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan secara administratif, tetapi juga mampu memastikan tata kelola LPP RRI berjalan secara sehat, akuntabel, dan bertanggung jawab,” kata Saleh.

Penetapan lima nama tersebut sekaligus menandai selesainya tahapan seleksi calon Dewas RRI di DPR setelah Komisi VII menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan kepada rapat paripurna.

Dengan persetujuan tersebut, para calon Dewas terpilih akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan LPP RRI untuk periode 2026–2031.

Keterbukaan proses seleksi menjadi salah satu aspek yang ditekankan Komisi VII selama tahapan uji kelayakan dan kepatutan.

“Uji kelayakan juga dapat disaksikan oleh masyarakat baik secara langsung maupun melalui saluran penyiaran dan media daring DPR,” ujar Saleh.

Dewas RRI periode baru diharapkan mampu menjaga tata kelola lembaga penyiaran publik agar berjalan secara sehat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Dewas diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan secara administratif,” kata Saleh, seraya menekankan pentingnya akuntabilitas dan tanggung jawab dalam pengelolaan LPP RRI.[prs]