Realitarakyat.com – Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, resmi melaporkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik, Rabu (15/4).
Laporan ini dipicu oleh pernyataan Budi terkait materi pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Djamaludin Koedoeboen & Partners, Faizal meminta Dewas KPK segera memanggil Budi Prasetyo untuk dilakukan telaah etik.
Aduan ini merupakan langkah hukum lanjutan setelah sebelumnya Faizal juga melaporkan Budi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
“Kami memberitahukan laporan pengaduan secara resmi kepada ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK RI sesuai Pasal 37B UU Nomor 19 Tahun 2019,” bunyi petikan surat laporan yang diterima petugas KPK di Jakarta.
Perseteruan ini bermula saat Faizal diperiksa sebagai saksi pada 7 April 2026. Ia dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara tujuh tersangka kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di Ditjen Bea Cukai.
Para tersangka dalam kasus ini meliputi sejumlah pejabat teras Bea Cukai, di antaranya mantan Direktur P2 Rizal dan Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta pihak swasta dari PT Blueray.
Hingga saat ini, para tersangka telah ditahan di Rutan KPK, sementara berkas perkara untuk pihak PT Blueray telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).







