Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim (SK), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) maraton pada Selasa (2/6) dan Rabu (3/6).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dugaan pemerasan dan aliran dana tersebut terjadi saat Silmy masih menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2023–2024.
“Salah satunya yaitu saudara SK (Silmy Karim). Karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Selain Silmy Karim, Lembaga Antirasuah juga menetapkan tujuh pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka. Mereka adalah:
1. Saffar Muhammad Godam (Eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025).
2. Jaya Saputra (Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat / Eks Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian).
3. Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Alih Status Izin Tinggal).
4. Bagus Bramantyo (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal).
5. Ronald Arman Abdullah (Kepala Kanim Jakarta Barat / Eks Kepala Kanim Jakarta Pusat).
6. Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS).
7. Gusti Benardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal).
Guna kepentingan penyidikan, KPK langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Silmy Karim keluar dari ruang pemeriksaan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam.
Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol, Silmy memilih bungkam dan langsung bergegas menuju mobil tahanan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Hingga saat ini, KPK belum merilis konstruksi perkara secara lengkap maupun pasal-pasal yang disangkakan kepada para tersangka. Informasi detail mengenai rincian barang bukti uang dan modus operandi pemerasan izin tinggal WNA tersebut akan dipaparkan secara resmi dalam konferensi pers mendatang.[prs]







