Baleg DPR Setujui RUU Kehutanan Jadi Usul Inisiatif untuk Dibawa ke Paripurna

Baleg DPR Setujui RUU Kehutanan Jadi Usul Inisiatif untuk Dibawa ke Paripurna
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan. //net

Realitarakyat.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui hasil harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk dibawa ke Rapat Paripurna sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI.

Persetujuan tersebut diambil usai mendengarkan laporan Panitia Kerja (Panja) dan pandangan mini dari delapan fraksi dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, memimpin langsung pengambilan keputusan tersebut setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya.

Bob Hasan menjelaskan bahwa RUU Kehutanan telah melewati rangkaian pembahasan panjang sejak 2 Juni hingga 16 Juli 2026.

Prosedur harmonisasi ini turut melibatkan berbagai pihak, mulai dari para ahli, Kementerian Kehutanan, hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam proses tersebut, Panja menyepakati delapan poin utama penyempurnaan draft RUU.

Poin-poin penting tersebut mencakup penyesuaian pasal penguasaan hutan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi, kewajiban pelibatan masyarakat adat dan terdampak dalam pengukuhan kawasan hutan, perlindungan kepemilikan tanah eksisting, hingga pengaturan kembali kewajiban reboisasi.

Anggota Baleg DPR RI, Andi Yuliani Paris, menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini sangat krusial untuk menjawab tantangan perubahan iklim serta kebutuhan energi hijau.

Menurutnya, keberhasilan tata kelola kehutanan tidak lagi hanya diukur dari hasil kayu, melainkan dari kemampuannya menjaga ekosistem, konservasi keanekaragaman hayati, serta perlindungan hak-hak masyarakat secara berkeadilan. (ndi)