Hukum  

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Resmi Jadi Tersangka KPK

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Resmi Jadi Tersangka KPK
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro resmi jadi tersangka KPK/Net

Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, serta dugaan pemerasan terkait pengurusan perkara di internal KPK.

Selain Bupati Pemalang, KPK turut menetapkan tiga tersangka lain, yakni Mohamad Haris alias Gus Haris (orang kepercayaan Bupati), Lilik Budi Suprianto (swasta), serta Setya Budi Dias yang merupakan anak dari Lilik sekaligus staf administrasi di KPK.

Keempatnya langsung ditahan selama 20 hari pertama hingga 18 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (28/7/2026) malam.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang tahun 2025–2026 dan pemerasan terkait pengurusan kasus di KPK tahun 2026, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Taufik memaparkan bahwa Anombersama Gus Haris diduga memeras para pejabat perangkat daerah dan pihak swasta/rekanan Pemkab Pemalang untuk kebutuhan pribadi. Dari aksi pemerasan tersebut, Gus Haris mengumpulkan total uang mencapai Rp1,98 miliar.

“Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai!Rp1,98 miliar,” kata Taufik.

Uang hasil pemerasan tersebut sebagian dialokasikan untuk menyuap oknum di KPK agar penanganan perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat dihentikan. Lewat jaringan keluarga, Gus Haris menemui Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias.

Dalam tiga kali pertemuan di Magelang dan Semarang, Lilik meminta imbalan Rp2 miliar, dan uang muka sebesar Rp1,2 miliar menyerahkan diserahkan langsung oleh Gus Haris.

“Bahwa pada pertemuan kedua atau setelah AWI dan GHA diyakinkan bahwa LBS bisa mengurus perkara dimaksud, terjadi kesepakatan antara AWI dan GHA dengan LBS untuk menyiapkan uang tersebut, agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan,” kata Taufik.

“Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran,” kata Taufik.

Atas perbuatannya, Anom Widiyantoro dan Gus Haris dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 KUHP.

Sementara Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 KUHP.[prs]