DPR  

DPR Resmi Ambil Alih Inisiatif RUU Satu Data Indonesia dan RUU LLAJ

DPR Resmi Ambil Alih Inisiatif RUU Satu Data Indonesia dan RUU LLAJ
suasana Rapat Paripurna DPR RI. //net /ilustrasi

Realitarakyat.com – Rapat Paripurna DPR RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) dan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk ditetapkan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.

Persetujuan krusial ini diambil setelah delapan fraksi partai politik (parpol) menyampaikan pandangan fraksinya secara tertulis dalam forum Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/7/2026).

Keputusan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang meminta konfirmasi persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir.

“Apakah dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Puan yang dijawab setuju oleh para legislator lainnya.

Sebagai informasi latar belakang, RUU Satu Data Indonesia semula merupakan RUU usul inisiatif dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, sedangkan RUU LLAJ merupakan inisiatif dari Komisi V DPR RI yang membidangi sektor transportasi dan infrastruktur.

Dengan diketoknya status usul inisiatif parlemen, kedua draf beleid tersebut kini melangkah ke tahap pembahasan intensif di tingkat komisi/badan bersama pihak pemerintah sebelum kembali dibawa ke Paripurna untuk pengambilan keputusan pengesahan (pembicaraan tingkat II).

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, memaparkan urgensi penyusunan RUU Satu Data Indonesia sebagai pijakan hukum mutlak untuk membangun tata kelola data nasional yang terintegrasi, valid, dan akurat demi perencanaan pembangunan yang presisi.

“Pada dasarnya, Undang-Undang Satu Data Indonesia agar data tidak bercerai-berai, tetapi kemudian akan menemukan satu hal yang akurat, yang valid demi penyusunan perencanaan,” kata Bob dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Satu Data Indonesia di Jakarta, pada Rabu (3/6/2026).

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, mengungkapkan dampak ekonomis makro dari perampungan RUU ini.

Keberadaan payung hukum Satu Data Indonesia diproyeksikan mampu menyelamatkan kas negara dalam jumlah yang sangat fantastis melalui efisiensi pengelolaan sistem data nasional.

“Berapa ratus triliun yang akan dihemat oleh negara kita ini, kalau kita selesaikan SDI ini. Jadi, menurut saya, sudah saatnya,” kata Martin di Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026.

Martin menegaskan bahwa Baleg DPR mendorong percepatan penyelesaian RUU Satu Data Indonesia karena seluruh materi dan substansi perancangan dianggap sudah matang setelah menyerap aspirasi luas dari jajaran kementerian maupun elemen masyarakat.

“Sudah cukup banyak kita mendengarkan berbagai aspirasi, baik itu dari pemerintahan maupun kelompok-kelompok masyarakat. Saya rasa dalam proses abstraksi kita sudah lengkap. Jadi kita bisa selesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” katanya.[prs]