Realitarakyat.com – Insiden ledakan bom rakitan yang mengguncang Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Padang, Sumatera Barat, menuai sorotan tajam dari parlemen.
Peristiwa ini dinilai menjadi alarm keras bahwa institusi pendidikan di Indonesia masih jauh dari kata aman.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa tragedi ini harus menjadi momentum evaluasi total bagi dunia pendidikan.
Menurutnya, regulasi yang ada saat ini masih sering kali hanya menjadi formalitas di atas kertas.
“Peristiwa ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa sekolah belum jadi ruang aman. Panduan Sekolah Aman tidak boleh berhenti sebagai slogan atau dokumen administratif,” ujar Hetifah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ia menambahkan bahwa indikator keberhasilan jaminan keamanan di sekolah harus dirasakan langsung oleh seluruh elemen di dalamnya.
“Ukuran keberhasilannya adalah apakah guru merasa aman mengajar, siswa merasa aman belajar, dan seluruh warga sekolah memahami tanggung jawab serta risiko dari setiap tindakan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Komisi X DPR RI menyoroti pentingnya penguatan literasi risiko bagi para siswa sejak dini. Pemahaman mengenai dampak hukum dari tindakan berbahaya dinilai masih sangat minim di kalangan pelajar.
“Peserta didik harus memahami sejak dini bahwa perundungan, kekerasan, penyalahgunaan teknologi, hingga tindakan seperti merakit bahan peledak bukan sekadar pelanggaran tata tertib sekolah, tetapi dapat membahayakan keselamatan orang lain dan memiliki konsekuensi hukum yang serius,” tegas Hetifah.
Guna mencegah kejadian serupa terulang, DPR mendesak agar sekolah tidak hanya fokus pada penindakan, melainkan pada langkah-langkah preventif yang konkret.
Konsep ‘Sekolah Aman’ harus diwujudkan melalui integrasi pendidikan karakter, literasi digital, literasi hukum, hingga optimalisasi layanan bimbingan konseling (BK).
Selain itu, sistem deteksi dini dan mekanisme pelaporan yang responsif juga wajib diaktifkan di setiap sekolah.
Pihak parlemen berkomitmen akan terus mengawal kebijakan ini agar konsep sekolah aman benar-benar diimplementasikan secara nyata di lapangan.
Dengan begitu, sekolah bisa kembali pada fungsinya yang hakiki: menjadi ruang yang melindungi, mendidik, dan membentuk peserta didik yang bertanggung jawab.[prs]







